DPRD Sambas Gali Informasi PTM, Hingga Kunjungi Disnakertrans Kalbar

 

Terigasnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas melakukan konsultasi ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Barat, Selasa 2 April 2024.

Ketua Komisi IV DPRD Sambas, Anwari mengatakan konsultasi ini didasari oleh kepedulian Pemkab Sambas untuk melindungi masyarakat Kabupaten Sambas yang banyak bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Alhamdulillah, kami dapat melakukan konsultasi ke Disnakertrans Kalbar untuk dapat sharing informasi terkait penanganan dan perlindungan tenaga kerja migran Kabupaten Sambas,” ucap Anwari.

Kata dia, banyaknya masyarakat yang bekerja sebagai PMI menjadi dasar konsultasi DPRD dan bukti bahwa Pemkab peduli terhadap penanganan PMI di Kabupaten Sambas.

Selain itu, konsultasi juga dilakukan untuk diskusi penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan tenaga kerja migran di Kabupaten Sambas.

Raperda tentang pelaksanaan perlindungan PMI, ungkap Anwari merupakan Raperda inisiatif DPRD yang telah dimasukan dalam program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas tahun 2024.

Konsultasi ini juga sebagai langkah awal dalam persiapan pembahasan raperda pelaksanaan perlindungan PMI.

“Konsultasi ini kami lakukan sebagai langkah awal dalam mempersiapkan Raperda Perlindungan PMI di Kabupaten Sambas,” kata Anwari.

Raperda tentang pelaksanaan perlindungan PMI, ungkap Anwari merupakan Raperda inisiatif DPRD yang telah dimasukan dalam program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas tahun 2024.

Konsultasi ini juga sebagai langkah awal dalam persiapan pembahasan raperda pelaksanaan perlindungan PMI.

“Konsultasi ini kami lakukan sebagai langkah awal dalam mempersiapkan Raperda Perlindungan PMI di Kabupaten Sambas,” kata Anwari.

Hadirnya Raperda Perlindungan PMI kelak, kata dia diharapkan dapat menjadi payung hukum mengurangi permasalahan bagi PMI asal Kabupaten Sambas.

Sekaligus melindungi PMI terhadap eksploitasi, diskriminasi, perlakuan yang tidak adil serta memastikan akses pendidikan, kesehatan dan hak lain terhadap PMI Kabupaten Sambas.

“Kita berharap, Raperda Perlindungan PMI kelak dapat menjadi payung hukum yang dapat mengurangi permasalahan PMI serta dapat meningkatkan perlindungan bagi PMI terhadap eksploitasi, diskriminasi, perlakuan yang tidak adil serta PMI dapat akses yang baik di bidang pendidikan, kesehatan dan hak-hak lain,” ucap Anwari.

“Perlindungan tenaga migran menjadi isu penting utk dibahas karena melibatkan hak asasi manusia, keadilan sosial dan kepentingan umum,” ungkap Anwari.

Hadirnya Raperda Perlindungan PMI kelak, kata dia diharapkan dapat menjadi payung hukum mengurangi permasalahan bagi PMI asal Kabupaten Sambas.

 

“Kita berharap, Raperda Perlindungan PMI kelak dapat menjadi payung hukum yang dapat mengurangi permasalahan PMI serta dapat meningkatkan perlindungan bagi PMI terhadap eksploitasi, diskriminasi, perlakuan yang tidak adil serta PMI dapat akses yang baik di bidang pendidikan, kesehatan dan hak-hak lain,” ucap Anwari.

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *